Opsi Kementerian BUMN Jadi Badan, Mensesneg: Operasionalnya Banyak Dikerjakan BPI Danantara
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah tengah mempertimbangkan kemungkinan untuk mengubah status Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi badan. Rencana ini akan dibahas melalui revisi terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003.
Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi usai mengikuti Rapat Kerja Komisi VI DPR yang membahas RUU BUMN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Dia menjelaskan, pengelolaan BUMN saat ini sudah terbagi antara dua lembaga, yakni Kementerian BUMN dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
"Kementeriannya ya, lembaga kementeriannya. Karena kan sekarang fungsi kementerian BUMN kita sebagai regulator. Nah, fungsi operasionalnya kan sudah lebih banyak dikerjakan oleh BPI Danantara," kata Prasetyo.
Menurutnya, pemerintah membuka kemungkinan untuk menurunkan status Kementerian BUMN menjadi badan. "Ada kemungkinan kementeriannya mau kita turunkan statusnya menjadi badan. Ada kemungkinan seperti itu," ucapnya.