Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dijanjikan Upah Rp50 Juta, TKI Ilegal Selundupkan 5 Kg Sabu di Asahan
Advertisement . Scroll to see content

Buron Penjual TKI yang Ditangkap di Medan Diserahkan ke Kejati NTT

Jumat, 15 Januari 2021 - 10:47:00 WIB
Buron Penjual TKI yang Ditangkap di Medan Diserahkan ke Kejati NTT
Terpidana Stefen Agustinus alias Ko Aven saat akan diserahkan ke penyidik Kejati Nusa Tenggara Timur (NTT). (Foto: Okezone/Wahyudi Aulia Siregar)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara menyerahkan Stefen Agustinus alias Ko Aven ke penyidik Kejati Nusa Tenggara Timur (NTT). Dia merupakan buronan Kejati NTT yang telah dipidana dengan hukuman tujuh tahun penjara dalam kasus tindak pidana perdagangan orang.

Serah terima dilakukan langsung kepada personel Kejati NTT di Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Kota Medan, Kamis (14/1/2021). Terpidana merupakan buron penjualan tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan, Stefen ditangkap di rumah persembunyiaanya, Jalan Metal, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan pada Rabu (13/1/2021). Dia diamankan atas dasar permohonan bantuan penangkapan dari Kajati NTT tanggal 12 Januari 2021 kepada Tim Tabur Kejati Sumut.

"Setelah kita tangkap kemarin, hari ini kami serahkan terpidana ini kepada tim dari Kejaksaan Tinggi NTT. Selanjutnya proses hukum terhadap terpidana ini akan dilakukan di NTT," ujar Sumanggar, Kamis (14/1/2020).

Dia menceritakan, selama bersembunyi di Medan, Stefen bekerja di kantor ekpedisi pengiriman barang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut