Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Buron Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Batubara Ditangkap saat Asyik Minum Tuak

Rabu, 04 November 2020 - 09:48:00 WIB
Buron Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Batubara Ditangkap saat Asyik Minum Tuak
Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Bambang Gunanti Hutabarat bersama kades tersangka korupsi dana desa. (Foto: iNews/Fadly Pelka)
Advertisement . Scroll to see content

BATUBARA, iNews.id - Mantan Kepala Desa Gunung Rante berinisial HS (34) yang menjadi buron selama lebih dari setahun ditangkap anggota Reskrim Polres Batubara. Tersangka dugaan korupsidana desa anggaran 2018 ini diamankan saat sedang asyik minum tuak di lokasi persembunyian Desa Bungu, Kecamatan Bajubang, Jambi.

Tersangka langsung dibawa ke Mapolres Batubara untuk kepentingan penyelidikan. Hasil pengembangan, kerugian negara akibat perbuatannya mencapai senilai Rp431.238.681.

"Kami menangkap mantan kades atas tindak pidana dugaan korupsi berkaitan dengan penerimaaan dana desa dan alokasi dana desa 2018," ujar Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Bambang Gunanti Hutabarat, Rabu (4/11/2020).

Menurutnya,  tersangka HS menghilang sejak April 2019 silam. Atas informasi  masyarakat, unit tipikor satuan reskrim Polres Batubara menangkap tersangka ketika sedang kumpul di warung tuak bersama teman-temannya.

"Pengakuan tersangka, uang korupsi senilai Rp431 juta itu dipergunakan untuk foya-foya," katanya.

HS merupakan mantan Kades Gunung Rante, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Dia kini dijeblos ke sel tahanan dan dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut