Bupati Labuhanbatu Tersangka, Wabup Andi Suhaimi Jadi Pelaksana Tugas
MEDAN, iNews.id - Wakil Bupati (Wabup) Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe resmi ditunjuk menjadi pelaksana tugas (Plt) Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Penunjukkan itu berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131.12/5084/SJ, tertanggal 23 Juli 2018 dan Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 005/7458, tanggal 24 Juli 2018.
Andi Suhaimi mulai hari ini menjabat Plt Bupati Labuhanbatu menyusul telah ditetapkannya Bupati Pangonal Harahap sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkab Labuhanbatu.
Surat keputusan penunjukan sebagai Plt Bupati Labuhanbatu itu Pelaksana Tugas Bupati Labuhanbatu diserahkan langsung Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara Eko Subowo, di Ruang Kerja Gubsu Lt X Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Rabu (25/7/2018).
Eko Subowo menjelaskan, penunjukan Andi Suhaimi Munthe sebagai Plt Bupati Labuhanbatu merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 65 ayat 3. Dalam pasal itu disebutkan, kepala daerah yang sedang menjalani tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya, kemudian Pasal 66 menyebutkan bahwa wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila yang bersangkutan menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.