Bocah Disiksa Keluarga hingga Kaki Patah di Nias Selatan, 1 Orang Ditetapkan Tersangka
NIAS SELATAN, iNews.id - Polisi menetapkan satu tersangka terkait kasus bocah disiksa akeluarga selama bertahun-tahun hingga kedua kaki patah di Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nias Selatan, Sumatra Utara. Tersangka berinisial D yang masih anggota keluarga korban.
Kapolres Nias Selatan AKBP Ferry Mulyana mengatakan, satu orang telah ditetapkan tersangka dari tiga terlapor dalam kasus tersebut.
"Sudah satu orang ditetapkan tersangka berinisial D dari hasil visum luar dan berkesesuaian dengan keterangan korban," ujar Ferry saat dihubungi iNews, Rabu (29/1/2025) Siang.
Ferry menjelaskan kemunginan akan bertambahnya tersangka baru. Namun pihaknya masih perlu melakukan langkah-langkah tambahan untuk pembuktian.
"Betul, kemungkinan (tersangka) bertambah. Kami hanya perlu mengecek kembali terkait dengan visum dalam korban. Keterangan korban sudah ada, cum kami juga perlu pembuktian," katanya.