BNNP Sumut Musnahkan 36 Kg Sabu Hasil Tangkapan Anggota TNI AL
MEDAN, iNews.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) memusnahkan 36 kg sabu hasil tangkapan tim gabungan TNI AL dari Lantamal I Belawan dan Lanal Lhokseumawe. Dalam perkara ini juga diamankan seorang tersangka berinisial A (26) yang berperan sebagai kurir warga Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.
"Pengungkapan kasus sabu ini bermula ketika tim gabungan Lantamal I Belawan dan Lanal Lhokseumawe mendapat informasi adanya kapal pembawa narkotika yang masuk di perairan Lhokseumawe, Aceh," ujar Kabid Berantas BNNP Sumut Kombes Pol Sempana Sitepu, Kamis (6/4/2023).
Sempana menyebutkan kemudian tim bergerak melakukan penyisiran dan berhasil mengamankan dua goni berisi 36 kg sabu.
"Selanjutnya tim melakukan pengembangan guna mengetahui pemilik sabu tersebut. Tim menangkap tersangka A (26) yang hendak mengambil paket sabu tersebut," katanya.
Dia mengatakan, usai meringkus tersangka dan barang bukti, tim menyerahkan hasil tangkapan ke BNNP Sumut.