Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

BNNP Sumut Gagalkan Peredaran 5,5 Kg Sabu yang Dikendalikan dari Lapas

Selasa, 23 Februari 2021 - 13:28:00 WIB
BNNP Sumut Gagalkan Peredaran 5,5 Kg Sabu yang Dikendalikan dari Lapas
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Atrial saat menggelar konferensi pers pengungkapan penyelundupan 5 kg sabu. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

"Tak hanya itu, kami juga menyita satu bungkus sabu ukuran kecil seberat 0,5 kg," ujarnya. 

Kepada petugas, tersangka IRD mengakui barang tersebut merupakan barang bawaannya. Dia mengakui diperintahkan oleh seorang narapidana berinisial MB untuk mengambil sabu tersebut di Desa Panto, Kecamatan Jambu Aye, Aceh Utara. 

"Untuk proses lebih lanjut, tersangka saat ini kami amankan di BNNP Sumut untuk proses lebih lanjut," ujarnya. 

Petugas menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 junto Pasal 132 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman seumur hidup atau pidana mati.

Editor: Stepanus Purba_block

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut