BNN Sumut Musnahkan 13,4 Kg Ganja dan 93 Butir Ekstasi
Dari informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan si penerima barang, AF dengan barang bukti 93 butir ekstasi. Kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil membekuk tersangka lainnya, IS dengan barang bukti 3,4 kg ganja.
"Keterangan yang kami terima dari tersangka AF, 93 butir pil ekstasi itu kualitasnya kurang bagus. Jadi dikembalikan ke Medan," ujarnya.
Sempana mengatakan total barang bukti yang dimusnahkan petugas yakni 13,4 kg ganja dan 83 butir pil ekstasi. Sementara itu, 10 butir lainnya belum dimusnahkan untuk keperluan persidangan.
"Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun maksimal seumur hidup atau hukuman mati," ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block