Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dramatis! IRT di Tapsel Ditangkap Bawa Ganja 3 Kg, Sang Anak Menangis Histeris
Advertisement . Scroll to see content

BNN Sumut Musnahkan 13,4 Kg Ganja dan 93 Butir Ekstasi

Kamis, 15 Juli 2021 - 17:03:00 WIB
BNN Sumut Musnahkan 13,4 Kg Ganja dan 93 Butir Ekstasi
Personel BNN memusnahkan barang bukti ganja dan ekstasi. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Dari informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan si penerima barang, AF dengan barang bukti 93 butir ekstasi. Kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil membekuk tersangka lainnya, IS dengan barang bukti 3,4 kg ganja. 

"Keterangan yang kami terima dari tersangka AF, 93 butir pil ekstasi itu kualitasnya kurang bagus. Jadi dikembalikan ke Medan," ujarnya. 

Sempana mengatakan total barang bukti yang dimusnahkan petugas yakni 13,4 kg ganja dan 83 butir pil ekstasi. Sementara itu, 10 butir lainnya belum dimusnahkan untuk keperluan persidangan. 

"Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun maksimal seumur hidup atau hukuman mati," ucapnya.

Editor: Stepanus Purba_block

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut