Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kurir Sabu 58 Kg di Jambi Segera Diadili, Terancam Penjara Seumur Hidup
Advertisement . Scroll to see content

BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu 40 Kg, 6 Tersangka Ditangkap

Senin, 29 Juni 2020 - 13:40:00 WIB
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu 40 Kg, 6 Tersangka Ditangkap
eputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan 40 kg sabu di Medan dan Aceh, Senin (29/6/2020). (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh dan Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara (Sumut) mengungkap penyelundupan sabu 40 kg. Petugas menangkap enam orang tersangka di tiga lokasi yang berbeda.

Deputi Pemberantasan Narkoba BNN Irjen Pol Arman Depari mengatakan, pengungkapan penyelundupan 40 kg sabu merupakan kerja sama dari BNN, BNNP Sumut, BNN Aceh, serta Kanwil Bea Cukai Aceh dan Kanwil Bea Cukai Sumut.

Pengungkapan berawal saat, Kamis (25/6/2020) petugas mendapat informasi terkait upaya penyelundupan sabu di perairan Aceh.

BNN kemudian berkoordinasi dengan Kanwil Bea Cukai Aceh untuk melakukan pengejaran. Kanwil Bea Cukai Aceh kemudian mengirimkan kapal patroli laut Bea dan Cukai BC 15021 dan BC 20011 untuk melakukan pemantauan di laut.

"Pada hari Sabtu, (27/6/2020), tim gabungan melihat pergeseran dua orang tersangka MF dan MR dengan membawa barang bukti narkoba ke arah Medan. Kami kemudian melakukan penangkapan di Jalan Binjai-Medan KM 14 dan mengamankan 29 bungkus sabu yang disimpan dalam dua karung," kata Arman, Senin (29/6/2020).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut