Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gara-Gara Kandang Ayam, Pria di Bangkalan Tewas Dibacok Adik Ipar dengan Celurit
Advertisement . Scroll to see content

Bebas Ginting Pembunuh Wartawan di Karo Dihukum Penjara Seumur Hidup

Jumat, 28 Maret 2025 - 07:48:00 WIB
Bebas Ginting Pembunuh Wartawan di Karo Dihukum Penjara Seumur Hidup
Bebas Ginting alias Bulang, tersangka ketiga dalam kasus dugaan pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Kabanjahe Karo, Sumatra Utara. (Foto: Instagram @PoldaSumateraUtara)
Advertisement . Scroll to see content

Majelis hakim berpendapat ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan pertama primair jaksa Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan ketiga terdakwa sangat sadis dan jauh dari nilai nilai kemanusiaan. Perbuatan terdakwa tidak hanya menyebabkan kematian terhadap korban Rico Sempurna Pasaribu dan istrinya tetapi juga terhadap dua orang tak berdosa yakni anak dan cucu korban Rico.

Kemudian perbuatan terdakwa membuat resah masyarakat dan terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit

Untuk hal meringankan yang perbuatan Bebas Ginting dan Yunus Saputra Tarigan tidak ada. Sementara hal yang meringankan hukuman untuk terdakwa Rudi lantaran belum pernah dihukum.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan mati oleh jaksa penuntut umum. Majelis hakim memberikan waktu untuk JPU maupun penasihat hukum terdakwa untuk menentukan sikap apakah banding atau pikir pikir atas putusan itu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut