Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gara-Gara Kandang Ayam, Pria di Bangkalan Tewas Dibacok Adik Ipar dengan Celurit
Advertisement . Scroll to see content

Bebas Ginting Pembunuh Wartawan di Karo Dihukum Penjara Seumur Hidup

Jumat, 28 Maret 2025 - 07:48:00 WIB
Bebas Ginting Pembunuh Wartawan di Karo Dihukum Penjara Seumur Hidup
Bebas Ginting alias Bulang, tersangka ketiga dalam kasus dugaan pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Kabanjahe Karo, Sumatra Utara. (Foto: Instagram @PoldaSumateraUtara)
Advertisement . Scroll to see content

KARO, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Bebas Ginting alias Bulang. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan terhadap wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu serta tiga anggota keluarganya. 

Vonis terhadap Bulang dibacakan Ketua Majelis Hakim Adil Simarmata dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kamis (27/3/2025). 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bebas Ginting dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan," ujar Hakim Adil, Kamis (27/3/2025). 

Dalam perkara tersebut, Bulang yang merupakan otak pelaku pembunuhan. Dia tak divonis sendirian. Dua eksekutor pembunuhan juga dijatuhi hukuman berat. 

Kedanya yakni Yunus Saputra Tarigan yang juga divonis pidana penjara seumur hidup dan Rudi Apri Sembiring dijatuhi pidana 20 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut