Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu di Asahan, Kurir Jaringan Malaysia Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Barang Impor Bekas Ilegal senilai Rp4,3 Miliar

Jumat, 07 April 2023 - 12:19:00 WIB
Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Barang Impor Bekas Ilegal senilai Rp4,3 Miliar
Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Barang Impor Bekas Ilegal senilai Rp4,3 Miliar (Foto: iNews/Ulil Amri)
Advertisement . Scroll to see content

Adapun nilai barang yang dimusnahkan senilai Rp4,3 miliar lebih. Kerugian negara mencapai Rp360 juta lebih.

"Nilai kerugian negara sekitar Rp360 jutaan. Untuk nilai barangnya Rp4,23 miliar," ucapnya.

Bea dan cukai Teluk Nibung berkomitmen menindak tegas masuknya barang impor ilegal ke Indonesia.

Editor: Nani Suherni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut