Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Bea Cukai Sumut Amankan 1,7 Juta Batang Rokok Ilegal dan 683 Pakaian Bekas

Rabu, 17 Juli 2019 - 08:32:00 WIB
Bea Cukai Sumut Amankan 1,7 Juta Batang Rokok Ilegal dan 683 Pakaian Bekas
Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumut Oza Olavia saat memaparkan hasil tangkapan rokok ilegal dan pakaian bekas di Belawan, Selasa (16/7/2019). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

"Kami mendapati ada 683 karung pakaian bekas dengan total nilai barang Rp1.366.000.000," katanya.

Pakaian bekas impor ini akan mendistorsi pasar tekstil produk dalam negeri yang menyebabkan Industri Kecil dan Menegah (IKM) tekstil dan Konveksi lokal Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) dapat kalah bersaing.

Kapal tersebut beserta pakaian bekas sudah diamankan di Pos Pangkalan/Dermaga Kantor Wilayah DJBC Sumut untuk dilakukan penyelidikan terkait pelanggaran UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Dia menegaskan, DJBC Sumut sedang melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal 2019 yang bertujuan untuk memberantas peredaran rokok bermasalah di daerah tersebut.

"Saya berharap sinergi yang telah dibangun bea dan cukai bersama aparat penegak hukum dapat berlanjut. Tidak hanya pemberantasan rokok ilegal dan pakaian bekas ini, tetapi juga menjaga masyarakat dari berbagai macam barang berpotensi membahayakan," tuturnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut