Antisipasi Mudik, Polda Sumut Dirikan 114 Pos Pengamanan dan 25 Check Point
Khusus kepada masyarakat yang membandel, Kapolda mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi tegas sebagai Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Tak hanya itu, para pelanggar juga diancam dengan pidana 1 tahun penjara.
"Kepada masyarakat yang ingin mudik harus memenuhi kriteria yaitu bebas rapid test, menunjukkan hasilnya negatif, dan mendapat surat resmi dengan alasan bepergian yang jelas," katanya.
Untuk para personel yang bertugas di Pos Pam maupun Pos Check Point, Polda Sumut membekali dengan alat pelindung diri (APD) penanganan Covid-19. Petugas juga memeriksa seluruh kendaraan dan penumpang yang melintas sesuai dengan protokol kesehatan.
"Dari hasil pendataan yang dilakukan, bahwa rata-ata setiap hari tidak kurang 600 kendaraan yang diperintahkan kembali karena tidak memenuhi syarat untuk masuk wilayah Sumut. Hal ini juga dilakukan oleh Provinsi Riau, Aceh dan Sumbar, apabila ada pemudik dari Sumut yang memasuki wilayah mereka," katanya.
Martuani meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudik di musim lebaran tahun 2020. Hal ini dilakukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 serta melindungi keluarga di kampung halaman.
"Mari bersama-sama kita memutus mata rantai virus corona dengan disiplin dalam menaati anjuran dan protokol kesehatan yang diberikan oleh pemerintah. Bersama kita pasti bisa melawan virus corona," ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block