Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan
Advertisement . Scroll to see content

Angkasa Pura II Bandara Kualanamu Digugat Rekanan 1,8 Miliar

Senin, 08 Februari 2021 - 11:52:00 WIB
Angkasa Pura II Bandara Kualanamu Digugat Rekanan 1,8 Miliar
Suasana persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam. (Foto: iNews/Amiruddin)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - PT Angkasa Pura II (AP) Bandara Kualanamu digugat 1,8 miliar oleh perusahaan rekanan karena belum membayar kontrak kerja. Hal itu terungkap saat sidangan perdana dengan pokok perkara gugatan CV Marendal Mas terhadap tergugat PT Angkasa Pura (AP) II Kualanamu di Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Munawar Hamidi didampingi Hakim anggota Irwansyah dan Halimatussakdiah dihadiri Direktur CV Marendal Mas Syamsul Chaniago melalui kuasa hukumnya Sigit Purnomo dan Iqbal Saputra. Sementara perwakilan PT AP II dihadiri Paulina Simbolon selaku Plt Manager Branch Comunication Legal PT AP II Kualanamu.

Dalam gugatan dijelaskan, pekerjaan pengadaan dan pemasangan AC di garbarata Terminal Bandara Kualanamu telah selesai dilaksanakan dengan baik dengan prestasi fisik mencapai 100 persen pada 6 April 2020.

Penggugat meminta uang pembayaran setelah dikurangi PPN sebesar Rp943 juta namun tidak digubris. Hingga sekarang, penggugat mengalami kerugian yang sangat besar karena modal kerja pinjaman di bank sehingga mengalami kredit macet.

Selanjutnya penggugat (rekanan) harus membayar utang bunga, notaris dan potensi keuntungan yang harus diperoleh mencapai Rp113 juta. Dengan itu, penggugat mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp1,8 miliar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut