Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan
Advertisement . Scroll to see content

Angkasa Pura II Bandara Kualanamu Digugat Rekanan 1,8 Miliar

Senin, 08 Februari 2021 - 11:52:00 WIB
Angkasa Pura II Bandara Kualanamu Digugat Rekanan 1,8 Miliar
Suasana persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam. (Foto: iNews/Amiruddin)
Advertisement . Scroll to see content

Seusai mendengarkan isi gugatan penggugat, Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan dilanjutkan pada pekan depan guna mendengarkan keterangan dari pihak tergugat.

Kuasa hukum penggugat Sigit Purnomo mengatakan, sebelumnya sempat digelar sidang mediasi terhadap kedua belah pihak, namun tidak mendapat kesepakatan.

Pihak penggugat dalam hal ini CV Marendal Mas hanya ingin meminta kepada AP II Bandara Kualanamu untuk menunaikan kewajibannya.

"Hasil mediasi tidak ada pertemuan. Klien kami telah dirugikan mencapai Rp1,8 miliar," ujar Sigit, Senin (8/2/2021).

Sejauh ini belum ada keterangan dari AP II Bandara Kualanamu terkait kasus tersebut meski telah diminta konfirmasi.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut