Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Putusan MK Soal Lembaga Independen Pengawasan ASN, Mensesneg: Kami Belum Terima Salinan
Advertisement . Scroll to see content

Akhyar-Salman Gugat Pilkada Medan ke MK, Ini Respons KPU

Sabtu, 19 Desember 2020 - 15:25:00 WIB
Akhyar-Salman Gugat Pilkada Medan ke MK, Ini Respons KPU
Suasana rapat pleno rekapitulasi suara Pilkada Medan 2020. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Selanjutnya, perkara yang teregistrasi di BPRK akan disampaikan MK ke KPU RI yang selanjutnya diteruskan ke KPU Medan. 

"Barulah di sana kami tahu ihwal gugatan seperti apa, kemudian menjawab seperti apa. Sementara ini kami masih menunggu dicatat atau tidak di BPRK," ujarnya. 

Sebelumnya, Wakil Ketua Tim Pemenangan Akhyar-Salman (AMAN), Gelmok Samosir mengatakan pihaknya sudah mendaftarkan gugatan sengketa Pilkada Medan ke MK, Jumat (18/12/2020). Dalam pendaftaran, pihaknya menyertakan sejumlah bukti kecurangan. 

"Ya, semalam sudah didaftarkan ke MK," kata Gelmok, Sabtu (19/12/2020).  

Menurut dia, sengketa ini tidak melihat hasil yang telah diumumkan oleh KPU Medan. Tapi, lebih kepada proses tahapan yang berjalan dari awal sampai hari pemungutan suara. 

"Kami berharap permohonannya diterima," katanya.

Diketahui, KPU Medan sudah menuntaskan rekapitulasi Pilkada Medan 2020. Dari hasil perhitungan, paslon Bobby-Aulia unggul dengan peroleh suara sebanyak 393.327 suara atau 53,45 persen dari pengguna hak pilih. Sedangkan paslon nomor urut 01, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi meraih 342.580 suara atau 46,55 persen suara.

Editor: Stepanus Purba_block

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut