Akhyar-Salman Gugat Pilkada Medan ke MK, Ini Respons KPU
MEDAN, iNews.id- Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Nomor Urut 1, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi resmi menggugat hasil Pilkada Medan ke Mahkamah Kontitusi (MK). Menanggapi gugatan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan masih menunggu pemberitahuan dari MK.
Komisioner KPU Medan Zefrizal mengaku sudah mendengar perihal gugatan yang dilakukan tim pemenangan Akhyar-Salman. Namun demikian, dia menegaskan KPU Medan masih menunggu informasi resmi dari MK.
"Kami belum menerima informasi resmi dari MK tentang ada atau tidaknya gugatan hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan," ujar Komisioner KPU Medan, Zefrizal, Sabtu (19/12/2020).
Zefrizal mengatakan seusai dengan aturan yang berlaku perihal gugatan sengketa pilkada, MK akang mengumumkan melalui Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
"Berdasarkan ketentuan yang ada di KPU RI dan KPU Medan baik berdasarkan PKPU Nomor 5 dan Nomor 19 tentang rekapitulasi, tahapan jadwal dan program, maka ada atau tidak sengketa didapatkan berdasarkan informasi resmi dari MK BRPK," ujarnya.