Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menteri Imipas: 1.178 Penerima Amnesti Sudah Bebas
Advertisement . Scroll to see content

86 Napi di Sumut Dapat Amnesti dari Presiden, Mayoritas Terlibat Kasus Narkotika

Selasa, 05 Agustus 2025 - 18:36:00 WIB
86 Napi di Sumut Dapat Amnesti dari Presiden, Mayoritas Terlibat Kasus Narkotika
Ilustrasi narapidana mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

“Pemberian amnesti ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam mengurangi overkapasitas lapas sekaligus mempercepat proses reintegrasi sosial warga binaan,” katanya.

Para narapidana yang menerima amnesti memiliki masa hukuman bervariasi, rata-rata antara 1 hingga 4 tahun. Namun, terdapat satu kasus dengan vonis terberat mencapai 10 tahun, yaitu kasus pembunuhan yang melibatkan narapidana berstatus ODGJ.

“SK sudah kami terima dan eksekusi pembebasan telah dilakukan pada hari yang sama. Prosesnya berjalan tertib dan sesuai prosedur,” kata Hamdi.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut