7 Tahun Kabur, Pelaku Pencabulan Siswi SMP di Deliserdang Ditangkap
MEDAN, iNews.id - Seorang pemuda berinisial ADS (25) ditangkap personel Unit PPA Satreskrim Polresta Deliserdang setelah tujuh tahun menjadi buronan kepolisian. Warga Desa Baru, Kecamatan Batangkuis, Deliserdang tersebut ditangkap karena mencabuli siswa SMP tahun 2014.
Kasatreskrim Polresta Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus mengatakan tersangka ditangkap petugas di rumah orang tuanya di Desa Batang Kuis. Penangkapan pelaku sempat berlangsung dramatis setelah keluarganya menolak ADS diamankan.
"Namun setelah diberikan penjelasan, mereka akhirnya mengerti. Selanjutnya, tersangka kami amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," kata Firdaus, Minggu (31/10/2021).
Firdaus mengatakan di tahun 2014 lalu, korban diketahui mencabuli seorang siswa SMP yang baru berusia 14 tahun. Kejadian yang berlangsung pada 29 Januari 2014 lalu berlangsung di rumah orang tuanya.
"Pelaku menggagahi korban berulangkali dengan cara membujuk rayu. SAH yang termakan rayuan maut tak bisa berbuat apa-apa, karena telah menjalin asmara," kata Firdaus.