7 Tahun Kabur, Pelaku Pencabulan Siswi SMP di Deliserdang Ditangkap
Kejadian tersebut kemudian diketahui oleh orang tua pelaku yang selanjutnya hingga memberitahukan kepada keluarga dari korban. Selanjutnya, keluarga pelaku meminta permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
"Tapi ibu korban menolak dan merasa keberatan sehingga melaporkan ke Polresta," ucapnya.
Pelaku yang mengetahui dirinya telah dilaporkan atas kasus asusila dengan gerak cepat menghilangkan jejak ke Jambi. Setelah enam tahun melarikan diri, korban diketahui kembali ke kampung halamannya.
Pelaku yang pulang merantau beranggapan kasus cabulnya sudah hilang, sehingga dirinya mempersunting seorang gadis berinisial SD warga Kecamatan Medan Tembung.
"ADS dengan SD sudah melangsungkan ijab kabul. Hanya tinggal menentukan tanggal resepsi hajatan pesta. Tim Opsnal Unit PPA yang mengetahui informasi bahwa pelaku berada di rumah orang tuanya langsung melakukan penangkapan," ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan persetubuhan bermotif nafsu lantaran tidak tahan kemolekan tubuh korban. Akibat perbuatannya, pelaku terncaman hukuman penjara 15 tahun.
Editor: Stepanus Purba_block