6 Anggota Sindikat Pengedar Sabu di Labusel Ditangkap, Salah Satunya Perempuan
LABUSEL, iNews.id - Polisi menangkap enam anggota sindikatpengedar narkoba yang kerap mengedarkan sabu di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel). Seorang pelaku di antaranya merupakan perempuan.
Kapolres Labusel AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan, keenam pengedar ini ditangkap dari sejumlah lokasi berbeda pada periode 25-26 Februari 2024. Pengungkapan kasus ini setelah anggota Polres Labusel menindaklanjuti informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di sekitar lingkungan mereka.
"Kami masih mengembangkan kasusnya untuk memburu jaringan di atas tersangka yang sudah kami amankan," ujar Maringan didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Endang R Ginting, Rabu (28/2/2024).
Menurutnya, polisi awalnya menangkap dua pengedar salah satunya perempuan di Dusun Sapil Pil, Desa Sabungan, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labusel. Keduanya yakni Ajeng Retno Trisna alias Ajeng (38) warga Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang dan Baginda Harahap (35) warga Kecamatan Ujung Batu Jae, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Bersama keduanya ditemukan barang bukti 4 plastik klip diduga berisi sabu seberat 2,54 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, uang Rp525.000, 2 unit handphone (HP) dan 1 motor Yamaha FIZR warna hitam.