5 Penyiram Air Keras ke Wajah Wartawan di Medan Ditangkap, Ini Peran para Pelaku
MEDAN, iNews.id - Kasus penyiraman air keras ke wajah Persada Bhayangkara Sembiring (25) seorang wartawan media online di Medan memasuki babak baru. Satreskrim mengamankan lima orang laki-laki dan membeberkan peranan masing-masing pelaku.
Kelima tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Senin (2/8/2021). Identitas kelima pelaku berinisial SS, IIB, UA, N dan HST.
“Tersangka SS merupakan otak aksi penyiraman air keras tersebut. SS ikut merencanakan penyiraman air keras,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.
Mantan Kabid Humas Polda Sumut itu mengatakan, para tersangka dijerat pasal 355 ayat 1 subs pasal 353 ayat 2 subs pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Menurut Tatan kemudian menyebutkan peran dari masing-masing tersangka. Tersangka UA berperan ikut merencanakan penyiraman air keras dan menjadi pengemudi sepeda motor saat eksekusi. Selanjutnya tersangka N berperan sebagai eksekutor penyiraman air keras di tempat kejadian perkara (TKP).