Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pasangan Kekasih di Medan Ditangkap gegara Live Streaming Konten Pornografi di Hotel
Advertisement . Scroll to see content

33 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Dimusnahkan di Polrestabes Medan

Selasa, 11 Januari 2022 - 13:26:00 WIB
33 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Dimusnahkan di Polrestabes Medan
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat memasukkan sabu ke mesin insenator. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko memimpin pemusnahan 33 kg sabu, 19 kg ganja kering, dan 12.776 pil ekstasi di halaman Polrestabes Medan.  Barang haram tersebut merupakan hasil operasi Satres Narkoba Polrestabes Medan selama periode November 2021 hingga Januari 2022. 

Riko mengatakan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dari delapan kasus peredaran sabu yang diungkap polisi. Dalam operasi tersebut pihaknya mengamankan 15 orang tersangka. 

"Total barang bukti yang dimusnahkan yakni 33 kg sabu, 19 kg ganja kering dan 12.776 pil ekstasi dengan total 15 orang tersangka," kata Riko, Selasa (11/1/2022). 

Riko mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut sebagai bentuk keseriusan Polrestabes Medan beserta jajaran dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Medan. Selain itu juga bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti dan sebagai bentuk transparansi kepada publik.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut