Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Eks Polisi Terpidana Seumur Hidup Tewas di Sel Isolasi Lapas Palangka Raya
Advertisement . Scroll to see content

3 Kurir Sabu-Sabu di Medan Terima Vonis, 2 di Antaranya Hukuman Mati

Rabu, 20 November 2019 - 16:25:00 WIB
3 Kurir Sabu-Sabu di Medan Terima Vonis, 2 di Antaranya Hukuman Mati
Tiga terdakwa saat mendengarkan vonis hakim akibat kasus narkoba jenis sabu-sabu. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

Perkara ini berawal saat Setiawan meminta pekerjaan kepada temannya, Susanto yang merupakan kurir narkotika. Keduanya sepakat mengantar sabu-sabu ke Sumatera Utara dengan upah Rp20 juta.

Selanjutnya dari perencanaan itu ke duanya berangkat ke Bengkalis, Riau dan bertemu dengan tersangka lain, Awi Kevin dan beberapa orang lainnya. Ditempat itu Awi menyerahkan mobil Toyota Innova warna abu-abu dengan nomor polisi BM 1033 BA yang berisi beberapa karung sabu-sabu kepada ke duanya.

Paket sabu-sabu itu milik Atian yang kini masuk DPO polisi. Sabu-sabu ini rencananya akan dikirim ke Medan, Sumatera Utara.

Saat dalam perjalanan, mobil mereka dihentikan petugas BNN. Saat diperiksa, petugas menemukan 60 bungkus sabu-sabu di dalam kendaraan itu. Selanjutnya dalam pengembangan kasus, tersangka Awi Kevin juga ditangkap.

Editor: Umaya Khusniah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut