2 Pelaku Pelemparan Batu ke Truk yang Viral Dibotaki dan Terancam 5 Tahun Penjara
Selasa, 23 Maret 2021 - 09:39:00 WIB
Sebelumnya, kedua pelaku ditangkap secara terpisah. Penangkap pertama kepada Eko di sebuah gubuk perladangan di Kabupaten Toba, Sumatra Utara.
Eko diberikan tindakan tegas terukur. Kemudian hari berikutnya, Reskrim Polres Asahan dan Labuhanbatu menangkap Agustian di rumah kelurganya.
”Kerugian sekitar Rp2 jutaan. Barang bukti yang disita berupa sepeda motor dan batu sebagai alat lempar,” ujar Kapolres.
Pengakuan Eko, pemalakan dilakukannya hanya untuk kebutuhan beli rokok. Dia mengakukesal hanya diberikan Rp5.000. Pelaku Agustian kemudian melempar kaca mobil truk untuk menakut-nakuti sopir truk.
Editor: Donald Karouw