Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sopir Truk Gandeng di Jombang Jadi Tersangka usai Lindas Pemotor Perempuan hingga Tewas
Advertisement . Scroll to see content

2 Pelaku Pelemparan Batu ke Truk yang Viral Dibotaki dan Terancam 5 Tahun Penjara

Selasa, 23 Maret 2021 - 09:39:00 WIB
2 Pelaku Pelemparan Batu ke Truk yang Viral Dibotaki dan Terancam 5 Tahun Penjara
Kedua pelaku saat memperagakan aksi melempar kaca truk di hadapan Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto (Antara Sumut/Indra)
Advertisement . Scroll to see content

ASAHAN, iNews.id - Polisi menangkap kedua pelaku pelemparan kaca truk di Jalinsum Aek Ledong Kabupaten Asahan. Aksi keduanya sempat viral di media sosial setelah diunggah sopir truk.

Identitas kedua pelaku yakni Eko Bambang Sitorus (37) warga Dusun Tanjung Pasir Pekan, Desa Tanjung pasir, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dan Agustian Pohan (20) warga Kelurahan Gunting Saga. Mereka ternyata sudah sering melakukan kejahatan tersebut di daerah Labura.

“Untuk Asahan baru pertama ini. Aksi mereka lebih banyak di Labuhanbatu," ujar Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto saat konferensi pers, Senin (22/3/21).

Kedua pelaku dihadirkan polisi dengan rambut kepala sudah dibotaki. Mereka diancam pidana 5 tahun 6 bulan sesuai Pasal 170 ayat 2 ke 1e jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana.

“Kejadian ini menjadi kasus yang sangat intens karena dinilai bisa menggangu kamtibmas. Maka itu kami serius menanggani kejahatan ini,” katanya didampingi Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ramadhani.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut