2 Oknum Polisi Ditangkap Mabes Polri, Diduga Peras Kepsek SMK di Nias Rp400 Juta
"Itu akan dilakukan OTT, tetapi keburu bocor," kata Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Cahyono Wibowo, Kamis (13/2/2025).
Dalam OTT yang gagal itu, terdapat pula gabungan personel dari Kortastipidkor Polri dan Divisi Propam Polri. Polri juga menerjunkan Paminal untuk meringkus dua oknum polisi tersebut.
"Makanya, kami pakai tindakan hukum lainnya, yaitu penyidikan biasa. Akan tetapi, yang menangani terlebih dahulu adalah Paminal," ucapnya.
Akhirnya, kedua oknum polisi itu bisa ditangkap. Nilai barang bukti uang yang diamankan sebesar Rp400 juta. Keduanya juga sudah di-patsus atau penempatan khusus sembari menjalankan proses hukum.
Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengharapkan ada tindakan tegas dari Polri kepada kedua anggota Polri tersebut. Choirul berharap kasus ini tidak berhenti dalam sidang kode etik tetapi juga diseret ke pidana.
"Saya kira apa pun yang dilakukan oleh angggota penting dipastikan ada penindakan tegas. Ada penindakan yang tegas dan kalau ada pengembangan juga harus komperhensif. Jadi prinsipnya kita mendukung penindakan hukum yang tegas. Saya harap tidak hanya sanksi etik, tapi pidananya juga jalan," katanya.
Editor: Donald Karouw