2 Maling AC di Medan Barat Ditangkap Polisi
Rabu, 01 Desember 2021 - 09:53:00 WIB
"Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan meminta keterangan sejumlah saksi, kami akhirnya bisa mengetahui identitas tersangka. Selanjutnya, kami mengejar dan mengamankan keduanya," ucapnya.
Kepada petugas, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Mereka mengaku sudah mencuri dua unit mesin AC milik korban. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka selanjutnya diamankan petugas ke Mapolsek Medan Barat.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block