Wakil Bupati Ogan Ilir Diperiksa Kejati Sumsel terkait Kasus Masjid Raya Sriwijaya
Hampir sebagian besar pertanyaan dari JPU tersebut ditanggapi Ardani dengan ketidak tahuan karena menurutnya meskipun memiliki dua jabatan, namun saat itu sama dia sekali tidak dilibatkan.
Ketidak tahuan Adani tersebut disayangkan jaksa dan majelis hakim yang saat itu diketuai oleh Sahlan Effendi. Bahkan sampai mengingatkan konsekuensi menyampaikan sumpah palsu dalam persidangan.
Hingga akhirnya dalam persidangan tersebut Ardani menerangkan kalau Akhmad Najib selaku asisten 1 bidang kesra yang telah menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).
Adapun NPHD tersebut merupakan proses administrasi untuk dilakukan pencairan dana hibah, itu menjadi dasar cairnya dana hibah pada tahun 2015 senilai Rp50 miliar dan tahun 2017 Rp80 miliar.
Editor: Berli Zulkanedi