Viral Gadis di Muba Teler Kejang-Kejang saat Pesta Hajatan, Diduga Overdosis
Dia mengaku masih akan memeriksa saksi untuk memastikan gadis tersebut mengonsumsi narkoba atau obat lainnya sehingga kejang-kejang.
"Sejauh ini masih kami cek, anggota juga sudah turun ke lapangan," katanya.
Sementara Kapolsek Lais AKP Ridho Pradani mengatakan, pihaknya bakal memanggil pemilik tempat acara dan pemilik orkes untuk dimintai keterangan. Dia memastikan tidak ada korban jiwa dan menegaskan penggunaan musik remix dilarang.
“Korban yang dalam video sempat kejang saat ini sudah sehat setelah kami konfirmasi," ucapnya.
Diketahui, Kabupaten Muba memiliki peraturan daerah yang mengatur tentang pesta rakyat, yaitu Perda Kabupaten Muba Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pesta Rakyat.
"Dalam perda ini mengatur batas waktu pelaksanaan pesta rakyat untuk perorangan. Jadi tidak ada pesta malam, demikian juga ada larangan menampilkan musik remix yang diatur dalam pasal 8 ayat (2) huruf b, dan tentunya pelanggaran ini ada sanksinya," ujar Ridho.
Sebab itu dia berharap agar masyarakat dapat memahami secara bersama-sama mengapa tidak diperbolehkan menampilkan musik remix. Terlebih musik remix sering dimanfaatkan orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk mengonsumsi narkoba dan tidak menutup kemungkinan terjadi overdosis serta korban.
Editor: Donald Karouw