Ungkap Dugaan Suap Wahyu Setiawan, KPK Panggil Komisioner KPUD Sumsel Kelly
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumatera Selatan, Kelly Mariana. Kelly rencananya akan diperiksa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Kelly diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saeful Bahri (SAE) yang berasal dari pihak swasta dan merupakan staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SAE," kata Ali Fikri, Rabu (29/1/2020).
Sebelum memeriksa Kelly, kata Ali, KPK juga memeriksa dua komisioner KPU pusat sebagai saksi untuk tersangka SAE yaitu Arief Budiman dan Viryan Azis.
Ali menambahkan, hingga saat ini KPK telah memanggil 16 orang saksi untuk mengungkap kasus dugaan suap PAW ini.