Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geledah Rumah Juliari Batubara, KPK Sita Dokumen Kasus Bansos Covid-19
Advertisement . Scroll to see content

Cawabup Johan Anuar Ditahan di Rutan Polres Jakpus, Kuasa Hukum: Semoga Keadilan Masih Berpihak 

Kamis, 10 Desember 2020 - 17:44:00 WIB
Cawabup Johan Anuar Ditahan di Rutan Polres Jakpus, Kuasa Hukum: Semoga Keadilan Masih Berpihak 
Johan Anuar menyalurkan hak pilih pada Pilkada di OKU, Rabu (9/12/2020)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id- Calon wakil bupati, Johan Anuar (JA) yang unggul sementara di Pilkada OKU ditahan KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah kuburan (Tempat Pemakaman Umum/TPU) 2013. JA ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Diketahui, pada Pilkada Serentak 2020 di OKU, Johan Anuar menjadi Cawabup berpasangan dengan Kuryana Aziz. Keduanya merupakan petahana yang diusung banyak partai melawan kotak kosong. 

Menanggapi penahanan oleh KPK ini, Johan Anuar melalui kuasa hukumnya Titis Rachmawati mengatakan, sebagai warga negara yang barik akan mengikuti proses hukum yang berjalan. “Kami akan ikuti proses hukum,” ujarnya melalui pesan WhatSapp, Kamis (10/12/2020).

Dengan pelimpahan berkas dan tersangka dari penyidik ke tim JPU, maka kliennya juga siap menghadapi proses persidangan. “Semoga keadilan masih berpihak pada klien saya,” ucapnya. 

Diketahui, Kamis (10/12/2020) dilaksanakan penyerahan tersangka Johan Anuar dan barang bukti dari tim penyidik kepada Tim JPU KPK.  “Tersangka JA dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 10 sampai dengan 29 Desember 2020 di Rutan Polres Jakarta Pusat,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri kepada media, Kamis (10/12/2020).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut