UMP Sumsel 2026 Naik 7,10 Persen, Gaji Pekerja Jadi Rp3,9 Juta Lebih
Menurut Herman Deru, penetapan UMP Sumsel 2026 telah melalui pembahasan bersama Dewan Pengupahan Sumsel. Prosesnya dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Hasil rapat Dewan Pengupahan yang digelar pada 18 Desember 2025 kemarin merekomendasikan besaran upah tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Penetapan upah ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Aturan tersebut terakhir diperbarui melalui PP Nomor 49 Tahun 2025.
Selain UMP, pemerintah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sumsel 2026. Besarannya berbeda di setiap sektor usaha.
- Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan: Rp4.116.123
- Pertambangan dan Penggalian: Rp4.167.115
- Industri Pengolahan: Rp4.114.298
- Pengadaan Listrik, Gas, dan Udara Dingin: Rp4.143.870
- Konstruksi: Rp4.130.071
- Perdagangan Besar dan Eceran: Rp4.110.356
- Pengangkutan dan Pergudangan: Rp4.147.400
- Informasi dan Komunikasi: Rp4.104.440
- Jasa Penyewaan dan Penunjang Usaha: Rp4.074.869
Kenaikan UMP Sumsel 2026 diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok. Pemerintah daerah juga berharap iklim usaha tetap berjalan sehat.
Dengan kebijakan ini, UMP Sumsel 2026 diharapkan memberi keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di Sumsel.
Editor: Donald Karouw