Terungkap, Proposal Dana Hibah Masjid Raya Sriwijaya Tidak Pernah Ada
Setelah hanya melakukan cek list, lanjut Abdul Basyid, kemudian dilakukan proses pembuatan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
"Untuk itulah pemberian dana hibah Masjid Sriwijaya ke yayasan tidak ada proposalnya, karena di tahun 2014 tidak ada proposal maka kami di Biro Kesra saat itu tidak melakukan verifikasi," katanya.
Menurutnya, hal yang sama juga dilakukan terkait pemberian dana hibah Masjid Sriwijaya pada tahun 2017. "Untuk proses dana hibah Masjid Sriwijaya di tahun 2017 sama saja, tidak ada proposal dan tidak dilakukan verifikasi," ujarnya.
Selain itu, kata Abdul Basyid, untuk alamat Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya dalam nota permintaan pencairan dana hibah beralamat di Jakarta.
"Saat memproses nota pencairan dana hibah saya melihat di berkasnya ada nomor rekening yayasan yakni rekening Bank Sumsel Babel Cabang Jakarta. Jadi dana hibah 2015 dan 2017 ditransferkan ke luar Sumsel yaitu ke Jakarta," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi