Tersangka Kasus Antigen Bekas Warga Lubuklinggau yang Sedang Bangun Rumah Mewah
LUBUKLINGGAU, iNews.id - Kasus alat periksa antigen bekas di Bandara Kualanamu Sumut cukup membuat kecewa. Lebih mengecewakan lagi bagi Sumatera Selatan (Sumsel) karena kelima tersangka warga Lubuklinggau dan Musi Rawas.
Seperti Picandi Mosko (45), Manager Kimia Farma, merupakan warga Griya Pasar Ikan Jalan Lohan No. A.14-15, RT.7 Kelurahan Simpang Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Lubuklinggau Sumsel.
Saat ini diketahui tersangka Picandi Mosko sedang membangun rumah mewah di depan rumah lamanya. Rumah tersebut saat ini sedang proses pengerjaan, yang berada di Jalan Merbau RT7 Griya Pasar Ikan Kelurahan Simpang Periuk. Para pekerja bangunan pun berhenti melakukan pekerjaan karena diminta berhenti oleh kerabat Picandi.
Menurut Antoni, salah seorang pekerja bangunan rumah tersangka, mereka pada hari Rabu (28/4/2021) masih bekerja. Kamis (29/4/2021) pagi saat kami datang, Nenek (kerabat Picandi) mengatakan tidak usah kerja atau istirahat dulu.
“Berhenti dulu kerja karena ada kerabat Picandi yang sakit di Padang. Kami sebenarnya mau ambil alat-alat tukang, tapi pagar di kunci,” katanya.