Tersangka Kasus Antigen Bekas Warga Lubuklinggau yang Sedang Bangun Rumah Mewah
Senada dijelaskan pekerja lainnya Cecep, ia juga hendak mengambil alat-alat pertukangan karena hendak mudik ke Purwakarta, Jawa Barat. “Kami tidak bisa ambil,” katanya.
Diketahui bahwa Antoni dan Cecep sudah dua minggu membuat profile interior dan eksterior rumah yang sedang dibangun Picandi. “Kalau soal pembayaran biasanya ditransfer, pengerjaan profile sudah hampir selesai. Tapi kalau bangunannya memang belum,” katanya.
Keduanya juga tidak mengetahui kalau Picandi Mosko saat ini ditangkap bersama rekan-rekannya oleh petugas Polda Sumatera Utara dalam kasus penggunaan alat swab antigen bekas di Bandara Kualanamu.
Adapaun para tersangka dalam kasus ini:
1. Picandi M (45), manager Kimia Farma, warga Griya Pasar Ikan Jalan Lohan Blok A No. 14-15 Kel. Simpang Periuk, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuklinggau
2. DJ (20), warga Dusun III Lubuk Besar, Kecamatan Tiang Pungpung Kepungut, KabupatenMusi Rawas, berperan melakukan daur ulang cotton buds untuk rapid test swab antigen bekas menjadi seolah-olah baru.