Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Ungkap Motif 2 Pak Ogah Aniaya Wanita Hamil dan Suaminya di Deli Serdang
Advertisement . Scroll to see content

Tega, Suami di Lubuklinggau Aniaya Istri karena Tak Bisa Utang Rokok

Jumat, 17 Juli 2020 - 11:33:00 WIB
Tega, Suami di Lubuklinggau Aniaya Istri karena Tak Bisa Utang Rokok
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) (Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

"Namun, pemilik warung tidak memberikan utangan," kata dia.

Mustofa melanjutkan, begitu tiba di rumah, pelaku langsung menanyakan rokoknya. Tapi ternyata korban pulang tanpa membawa rokok utangan. Pelaku langsung memukul korban di bagian kepala.

"Karena takut, korban pun langsung mengindar dan lari keluar rumah," katanya.

Tak berhenti di situ saja, pelaku mengejar korban dan menarik rambut korban hingga terjatuh. Bahkan, saat korban terjatuh, pelaku menyeret korban ke jalan yang beraspal. Akibatnya, korban mengalami luka di tangan dan kaki.

"Korban yang awalnya berusaha diam, akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi," kata dia.

Atas perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 44 Ayat (1) Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut