Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Ungkap Motif 2 Pak Ogah Aniaya Wanita Hamil dan Suaminya di Deli Serdang
Advertisement . Scroll to see content

Tega, Suami di Lubuklinggau Aniaya Istri karena Tak Bisa Utang Rokok

Jumat, 17 Juli 2020 - 11:33:00 WIB
Tega, Suami di Lubuklinggau Aniaya Istri karena Tak Bisa Utang Rokok
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) (Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

LUBUKLINGGAU, iNews.id - Seorang pria asal Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel) bernama Erwin Tri Cahyo (29) terpaksa berurusan dengan polisi. Dia ditangkap karena telah menganiaya istrinya hingga terluka.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa mengatakan, pelaku Erwin dilaporkan oleh korban yang juga istrinya, Ima Wati Fauzia (23) warga Jalan Durian Rt 07, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

Mustofa menambahkan, aksi penganiayaan ini diduga karena sang istri tidak mendapat utangan rokok dari warung untuk suaminya.

"Pelaku ditangkap saat sedang main biliar di dekat rumahnya," kata Mustofa, Jumat (17/7/2020).

Mustofa menambahkan, dari hasil pemeriksaan, diketahui insiden penganiayaan itu terjadi beberapa hari yang lalu. Saat itu, pelaku menyuruh korban berutang rokok ke warung yang ada di dekat rumah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut