Tega, Suami di Lubuklinggau Aniaya Istri karena Tak Bisa Utang Rokok
LUBUKLINGGAU, iNews.id - Seorang pria asal Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel) bernama Erwin Tri Cahyo (29) terpaksa berurusan dengan polisi. Dia ditangkap karena telah menganiaya istrinya hingga terluka.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa mengatakan, pelaku Erwin dilaporkan oleh korban yang juga istrinya, Ima Wati Fauzia (23) warga Jalan Durian Rt 07, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
Mustofa menambahkan, aksi penganiayaan ini diduga karena sang istri tidak mendapat utangan rokok dari warung untuk suaminya.
"Pelaku ditangkap saat sedang main biliar di dekat rumahnya," kata Mustofa, Jumat (17/7/2020).
Mustofa menambahkan, dari hasil pemeriksaan, diketahui insiden penganiayaan itu terjadi beberapa hari yang lalu. Saat itu, pelaku menyuruh korban berutang rokok ke warung yang ada di dekat rumah.