Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Taufik Hidayat Divonis Mati karena Terbukti akan Edarkan 25 Kg Sabu

Kamis, 17 Juni 2021 - 20:18:00 WIB
Taufik Hidayat Divonis Mati karena Terbukti akan Edarkan 25 Kg Sabu
Terdakwa Taufik Hidayat saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Polda Sumsel, Palembang, Kamis (11/2/2021). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Taufik Hidayat divonis mati Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Khusus Palembang. Pengedar narkotika asal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumsel itu terbukti bersalah akan mengedarkan 25 kilogram (kg) sabu-sabu asal Aceh.

Hakim ketua Erma Suharti dalam putusannya menilai terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Vonis mati tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel yang meminta terdakwa divonis mati.

"Tidak ada hal-hal yang meringankan putusan terhadap terdakwa," ujar Erma, Kamis (17/6/2021).

Hakim juga memberikan poin pemberat karena terdakwa pengedar narkoba itu tercatat pernah menjalani masa hukuman dalam kasus pembunuhan selama 10 tahun. Selain itu, terdakwa tidak mengakui perbuatannya selama persidangan.

Majelis hakim menolak seluruh pembelaan terdakwa yang meminta dibebaskan. Sebab, berdasarkan keterangan JPU bahwa terdakwa sudah mengetahui jika barang yang dibawanya itu sabu-sabu, bukan alat-alat bengkel seperti dalihnya dalam BAP.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut