Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemendagri Dorong BUMD jadi Lokomotif Ekonomi Daerah, Inovasi Kunci Utama!
Advertisement . Scroll to see content

Sukses Bina BUMD Sumsel, Herman Deru Dianugerahi Penghargaan

Jumat, 04 September 2020 - 02:47:00 WIB
Sukses Bina BUMD Sumsel, Herman Deru Dianugerahi Penghargaan
Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya saat menerima penghargaan TOP BUMD 2020. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel di bawah kepemimpinan Gubernur Sumsel H Herman Deru dan Wakil Gubernur Sumsel H Mawardi Yahya (HD-MY) dalam mendongkrak kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Sumsel agar berkontribusi pada pembangunan daerah sangat maksimal.

Hasil kerja keras tersebut mengantarkan Herman Deru kembali mendapatkan penghargaan sebagai TOP Pembina BUMD 2020 dalam ajang TOP BUMD Awards 2020 yang digelar di The Sultan Hotel Jakarta, beberapa waktu lalu. Penghargaan tersebut diterima oleh Wakil Gubernur H Mawardi Yahya.

"Ke depan kita akan terus membenahi manajemen BUMD di Sumsel dengan tata kelola yang baik sehingga BUMD di Sumsel ini terus maju dan berkembang serta memberikan kontribusi yang maksimal untuk pembangunan Sumsel," kata Mawardi.

Diketahui, dalam dua tahun terakhir, HD-MY memang fokus dan terus bekerja keras melakukan pembenahan manajemen BUMD di Sumsel. Hal itu dilakukan agar BUMD dapat memberikan manfaat besar bagi perkembangan serta pertumbuhan perekonomian, kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa serta memperoleh laba bagi perusahaan.

"Tentu ini akan semakin memacu kami agar kedepannya lebih baik lagi," tuturnya.

Tidak hanya itu, di ajang TOP BUMD Awards 2020 tersebut, dua BUMD yakni PT Jamkrida Sumsel dan PT BPR Sumsel juga dianugrahi penghargaan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut