Simpan Senpi Rakitan, 2 Pengedar Sabu di Lubuklinggau Ditangkap Polisi
Sofian menambahkan, dari hasil pengakuan, ternyata narkoba itu milik Indra yang dititipkan ke Rio. Tak lama, polisi melakukan penggeledahan terhadap Indra.
"Hasilnya, kami temukan senpi rakitan jenis revolver satu silinder yang berisi peluru kaliber 5,56 mili meter. Senpi itu disimpan di pinggang kiri Indra," katanya.
Kedua pelaku mengku hika narkoba itu didapat dari pelaku berinisial KF warga Kabupaten Muratara.
"Kami akan lakukan pengembangan untuk menangkap KF," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 1 ayat (1) UU No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto