Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Simpan Senpi Rakitan, 2 Pengedar Sabu di Lubuklinggau Ditangkap Polisi

Selasa, 18 Agustus 2020 - 12:31:00 WIB
Simpan Senpi Rakitan, 2 Pengedar Sabu di Lubuklinggau Ditangkap Polisi
Senjata api rakitan yang diamankan polisi (Firdaus/iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Sofian menambahkan, dari hasil pengakuan, ternyata narkoba itu milik Indra yang dititipkan ke Rio. Tak lama, polisi melakukan penggeledahan terhadap Indra.

"Hasilnya, kami temukan senpi rakitan jenis revolver satu silinder yang berisi peluru kaliber 5,56 mili meter. Senpi itu disimpan di pinggang kiri Indra," katanya.

Kedua pelaku mengku hika narkoba itu didapat dari pelaku berinisial KF warga Kabupaten Muratara.

"Kami akan lakukan pengembangan untuk menangkap KF," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 1 ayat (1) UU No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut