Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita
Advertisement . Scroll to see content

Simpan 43 Kilogram Ganja, Pengedar Narkoba di Palembang Divonis 16 Tahun Penjara

Selasa, 04 Februari 2020 - 17:15:00 WIB
Simpan 43 Kilogram Ganja, Pengedar Narkoba di Palembang Divonis 16 Tahun Penjara
Terdakwa penyimpan 43 kilogram ganja, Ernawati (39) saat mendengarkan vonis pada persidangan di PN Klas I A Khusus Palembang (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam sidang tersebut, JPU maupun terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.

Ernawati ditangkap Tim Satuan Narkoba Polrestabes Palembang pada 18 September 2019. Dia ditangkap di kediamannya Jalan KH. Azhari Lorong Keramat, Kecamatan Seberang Ulu I. Dia mengedarkan narkoba itu bersama temannya bernama Asinah.

Saat menggeledah rumah Ernawati, polisi menemukan ganja yang disembunyikan di bawah lantai keramik rumah. Ganja seberat 43 kilogram dalam kemasan lakban cokelat dan biru itu.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut