Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita
Advertisement . Scroll to see content

Simpan 43 Kilogram Ganja, Pengedar Narkoba di Palembang Divonis 16 Tahun Penjara

Selasa, 04 Februari 2020 - 17:15:00 WIB
Simpan 43 Kilogram Ganja, Pengedar Narkoba di Palembang Divonis 16 Tahun Penjara
Terdakwa penyimpan 43 kilogram ganja, Ernawati (39) saat mendengarkan vonis pada persidangan di PN Klas I A Khusus Palembang (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Ernawati (39) terpaksa menghabiskan sisa waktunya di dalam penjara. Bukan tanpa alasan, pengedar 43 kilogram narkoba jenis ganja ini divonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Erma Suharti. Hakim menganggap Ernawati terbukti melanggar hukum karena menyimpan ganja.

"Dari saksi-saksi dan barang bukti yang dihadirkan di persidangan perbuatan terdakwa terbukti melanggar ketentuan pasal 114 ayat (2) undang-undang RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang narkotika, maka menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 16 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan," kata Hakim Erma Suharti di PN Klas I A Khusus Palembang, Selasa (4/2/2020).

Majelis hakim meyakini terdakwa terbukti menyimpan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Palembang yang meminta terdakwa Ernawati dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut