Siap-Siap Terima Surat Tilang, Polda Sumsel Uji Coba Penerapan Tilang Elektronik
“Dengan penerapan tilang elektronik yang efektif dilakukan pada April 2021 itu diharapkan bisa meminimalkan pelanggaran lalu lintas pengendara roda dua maupun roda empat,” katanya.
Penerapan R-TLE tujuannya bukan untuk mencari pelanggar lalu lintas, tetapi meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas di jalan raya walaupun tidak ada petugas.
Proses penindakan terhadap pengguna kendaraan bermotor yang terekam kamera perangkat e-Tilang, dengan pengiriman surat tilang ke alamat sesuai dengan nomor polisi yang terdaftar.
Dalam surat tilang tersebut akan dicantumkan pasal yang dilanggar, tanggal dan tempat pelanggaran.
Kemudian, pihaknya juga menyiapkan 'link situs web' untuk konfirmasi pelanggaran, dan tanggal serta tempat sidang pelanggaran lengkap dengan denda yang harus dibayar.
Editor: Berli Zulkanedi