Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terus Naik, Kasus Baru Covid-19 Sumsel Bertambah 1.193 Orang
Advertisement . Scroll to see content

Sergap Mobil di Pintu Tol Keramasan, BNNP Sumsel Temukan 3,5 Sabu Tujuan Mesuji OKI

Kamis, 24 Februari 2022 - 07:13:00 WIB
Sergap Mobil di Pintu Tol Keramasan, BNNP Sumsel Temukan 3,5 Sabu Tujuan Mesuji OKI
BNNP Sumsel gagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 3,5 kilogram dari Riau tujuan Mesuji, OKI. (Foto: Dede F)
Advertisement . Scroll to see content

"Kemudian anggota kita mengikuti mobil dengan Nopol BE 2363 T tersebut dan yakin terhadap gerak-gerik mencurigakan dengan penumpang mobil, sehingga pada pukul 15.30 WIB langsung melakukan penyergapan saat mobil masuk pintu gerbang tol Keramasan, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten OI," katanya.

Hasil penyergapan tersebut, anggota BNNP Sumsel menemukan barang bukti sabu sebanyak empat bungkus sebanyak 3,5 kilogram yang disembunyikan di dalam dashboard mobil.

"Kita mendapati para pelaku ini banyak cara untuk mengelabuhi petugas, salah satunya menggunakan kendaraan dari luar Palembang seperti yang digunakan para pelaku yang menggunakan mobil dengan plat Lampung," katanya.

Dari interogasi yang dilakukan didapatkan bahwa barang bukti tersebut akan dikirim ke seseorang di daerah Mesuji, Kabupaten OKI. "Untuk upahnya para pelaku akan mendapatkan Rp10 juta setiap kilogramnya. Dan sejauh ini sudah tiga kali mereka mengantarkan barang tersebut," katanya.

Sebelum melakukan penangkapan terhadap dua kurir tersebut, anggota BNNP Sumsel terlebih dahulu menangkap M Irvan Cs, Senin (21/2/2022) sekitar pukul 14.30 WIB, di Lorong Bougenville, Blok C nomor 5, Kelurahan Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

"Untuk jaringan ini kita mendapatkan barang bukti 14 klip kecil narkotika jenis sabu dengan berat 108 gram yang disembunyikan pelaku di rumahnya yang barang buktinya berada di dalam kotak jam tangan," kayanya.

Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut