Selama 2019, Polres OKU Ungkap Dua Korupsi Dana Desa Senilai Rp763 Juta
BATURAJA, iNews.id - Sepanjang tahun 2019, jajaran Satuan Reskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap dua kasus korupsi Dana Desa. Meski hanya dua kasus, kerugian korupsi Dana Desa di wilayah itu mencapai Rp763,7 juta.
"Di tahun 2019, ada dua kasus korupsi Dana Desa di Kabupaten OKU yang kami ungkap," kata Kapolres OKU, AKBP Tito Trivolta Hutauruk di Baturaja, Kamis (2/1/2020).
Tito menambahkan, dalam kasus itu, pihaknya menangkap dua mantan kepala desa. Kasus korupsi dana desa itu terjadi di Desa Ulak Lebar, Kecamatan Ulu Ogan Tahun Anggaran 2017 yang menjerat mantan Kepala Desa Zulfikri Humari dengan kerugian negara sebesar Rp359 juta.
"Khusus kasus dana desa di Desa Ulak Lebar ini, kasusnya sudah disidang di Pengadilan Tipikor Palembang," tuturnya.
BACA JUGA: Mantan Kades di Buton yang Larikan Dana Desa Rp471 Juta Ditangkap setelah Buron Setahun