Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Sumsel Amankan Lokasi Ledakan Pipa Gas di Prabumulih
Advertisement . Scroll to see content

Ribuan Narapidana Narkoba di Sumsel Jalani Rehabilitasi

Rabu, 11 Mei 2022 - 09:47:00 WIB
Ribuan Narapidana Narkoba di Sumsel Jalani Rehabilitasi
Salah satu lapas di Sumatera Selatan. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menjalankan program rehabilitasi untuk ribuan narapidananarkoba. Rehabilitasi dilaksanakan di empat lembaga pemasyarakatan hingga Juli 2022.

"Empat lembaga pemasyarakatan (lapas) yang melaksanakan program rehabilitasi bagi narapidana/warga binaan pemasyarakatan (WBP), yakni Lapas Kelas I Merah Mata Palembang, Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti, dan Lapas Narkotika Kelas II B Banyuasin," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto, Selasa (11/5/2022).

Dia menjelaskan program rehabilitasi itu dilakukan karena penghuni lapas dan rumah tahanan negara (rutan) sebagian besar narapidana yang terlibat kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba, sehingga mereka perlu dibantu melepaskan diri dari kecanduan barang terlarang itu.

Berdasarkan data hingga Mei 2022 ini, tercatat jumlah penghuni lapas dan rutan di Sumsel mencapai 15.974 orang WBP dan tahanan. "Dari jumlah tersebut lebih dari 50 persen atau sebanyak 8.257 WBP dan tahanan penghuni lapas dan rutan terjerat kasus narkoba," katanya.

Menurut dia, pihaknya berkomitmen mewujudkan lapas dan rutan bersih dari narkoba (bersinar). Untuk mewujudkan komitmen itu, pihaknya bersama tim BNN Sumsel melakukan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN), ujar Kakanwil.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut