Resahkan Masyarakat, Pengusaha Tambang Pasir Ilegal di Ogan Ilir Ditangkap Polisi
Sabtu, 05 Februari 2022 - 16:13:00 WIB
Dalam mengusut perkara ini, polisi telah memeriksa lima orang saksi. Sebagai tindak lanjut penyidikan, Satreskrim Polres Ogan Ilir akan mengadakan gelar perkara penambangan pasir ilegal ini di Polda Sumsel.
Jika terbukti bersalah, lanjut Shisca, pelaku bisa dijerat Pasal 158 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara.
"Saat ini sedang dilakukan pengembangan terkait perkara penambangan pasir ilegal ini. Tersangka juga terancam hukuman 10 tahun penjara," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi