Raup Untung Jutaan Rupiah, Buruh Bangunan di Palembang Jualan Sabu
"Kami melakukan penggeledahan. Setelah digeledah, petugas menemukan sabu pesanan pelanggan seberat 16,10 gram," katanya.
Lebih lanjut Afredo mengatakan, pelaku nekat menyambi jualan narkoba karena tergiur keuntungannya. Dia menjual sabu dalam paket kecil dengan harga Rp100.000.
"Pelaku mengaku jadi bandar sabu sejak setahun terakhir. Pelaku bekerja sebagai buruh bangunan. Karena tergiur meraup keuntungan besar dia jadi bandar sabu," kata dia.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan pasokan sabu dari bandar besar berinisial R.
"Kami masih mengejar R yang menjadi pemasok barang haram tersebut," katanya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto